Beranda » Mandiri » Tabel Cicilan Dana Talangan Haji Bank Mandiri Syariah 2024

Tabel Cicilan Dana Talangan Haji Bank Mandiri Syariah 2024

Bankplecit.com – Salah satu impian terbesar bagi umat Islam adalah menunaikan ibadah haji. Hal tersebut bisa diwujudkan melalui dana talangan Haji Bank Mandiri Syariah, dengan tabel cicilan cukup terjangkau setiap bulannya.

Dana talangan haji adalah sebuah produk pembiayaan yang memberikan pinjaman dana kepada nasabah yang ingin mendaftar haji, sehingga nasabah dapat segera mendapatkan nomor porsi haji dan menunggu keberangkatan.

Nasabah kemudian dapat melunasi cicilan pembiayaan dana talangan haji selama masa tunggu keberangkatan. Dengan begitu, nasabah tidak perlu khawatir dana haji yang sudah disetorkan akan hangus atau tidak cukup karena kenaikan biaya haji.

Namun, sebelum kita memutuskan untuk mengajukan dana talangan haji, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui terlebih dahulu, seperti apa itu dana talangan haji, bagaimana cara mendapatkannya, berapa besar cicilannya, apa saja syarat dan ketentuannya, serta apa saja keuntungan dan risikonya.

Apa Itu Dana Talangan Haji Bank Mandiri Syariah

Dana talangan haji Bank Mandiri Syariah adalah sebuah produk pembiayaan yang diberikan oleh Bank Mandiri Syariah kepada nasabah yang ingin mendaftar haji, baik haji reguler maupun haji khusus (haji plus).

Produk ini menggunakan akad murabahah, yaitu akad jual beli barang dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Dengan menggunakan produk ini, nasabah dapat segera mendapatkan nomor porsi haji dan menunggu keberangkatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Agama.

Nasabah kemudian dapat melunasi cicilan pembiayaan dana talangan haji selama masa tunggu keberangkatan, dengan tenor maksimal 7 tahun. Nasabah juga dapat memilih untuk melunasi cicilan lebih cepat jika memiliki dana lebih.

Produk dana talangan haji Bank Mandiri Syariah ini memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

  • Nasabah dapat segera mendapatkan nomor porsi haji dan menjamin kepastian berangkat haji sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Agama.
  • Nasabah tidak perlu khawatir dana haji yang sudah disetorkan akan hangus atau tidak cukup karena kenaikan biaya haji, karena Bank Mandiri Syariah akan menanggung selisih biaya haji jika terjadi kenaikan.
  • Nasabah dapat memilih tenor cicilan yang sesuai dengan kemampuan finansialnya, mulai dari 1 tahun hingga 7 tahun, dengan bunga yang kompetitif dan terjangkau.
  • Nasabah dapat memilih untuk melunasi cicilan lebih cepat jika memiliki dana lebih, tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan.
  • Nasabah dapat memanfaatkan fasilitas asuransi jiwa syariah yang disediakan oleh Bank Mandiri Syariah, yang memberikan perlindungan bagi nasabah jika terjadi risiko meninggal dunia atau cacat tetap sebelum berangkat haji.

Cara Mendapatkan Dana Talangan Haji Bank Mandiri Syariah

Untuk mendapatkan dana talangan haji Bank Mandiri Syariah, nasabah harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, antara lain:

  • Nasabah harus memiliki rekening tabungan haji di Bank Mandiri Syariah, dengan saldo minimal Rp 25 juta.
  • Nasabah harus memiliki rekening tabungan iB Hasanah di Bank Mandiri Syariah, sebagai rekening penampung cicilan pembiayaan dana talangan haji.
  • Nasabah harus memiliki penghasilan tetap dan dapat dibuktikan dengan slip gaji, surat keterangan kerja, atau dokumen lain yang relevan.
  • Nasabah harus memiliki usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
  • Nasabah harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan domisili.
  • Nasabah harus memiliki paspor yang masih berlaku dan sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
  • Nasabah harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Bank Mandiri Syariah.
  • Nasabah harus menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti formulir permohonan pembiayaan, fotokopi KTP, fotokopi paspor, fotokopi buku tabungan haji, fotokopi buku tabungan iB Hasanah, fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan, surat pernyataan bersedia melunasi cicilan, surat pernyataan bersedia mengikuti program asuransi jiwa syariah, dan surat kuasa pencairan dana talangan haji.

Jika nasabah sudah memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, nasabah dapat mengajukan permohonan pembiayaan dana talangan haji Bank Mandiri Syariah di cabang Bank Mandiri Syariah terdekat.

Nasabah akan mendapatkan persetujuan atau penolakan permohonan dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Jika permohonan disetujui, nasabah akan mendapatkan surat perjanjian pembiayaan dan surat pencairan dana talangan haji.

Nasabah kemudian dapat mencairkan dana talangan haji di Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat, dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat pencairan dana talangan haji, KTP, paspor, dan buku tabungan haji.

Setelah itu, nasabah akan mendapatkan nomor porsi haji dan menunggu keberangkatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Agama.

Penghitungan Dana Talangan Haji Bank Mandiri Syariah

Besarnya cicilan dana talangan haji Bank Mandiri Syariah tergantung pada beberapa faktor, antara lain:

  • Besarnya dana talangan haji yang diberikan oleh Bank Mandiri Syariah, yang disesuaikan dengan biaya haji reguler atau haji khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Untuk tahun 2024, biaya haji reguler adalah Rp 35,2 juta, sedangkan biaya haji khusus berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 200 juta, tergantung pada pilihan paket dan fasilitasnya.
  • Margin keuntungan yang ditetapkan oleh Bank Mandiri Syariah, yang bersifat tetap dan tidak berubah selama masa pembiayaan. Margin keuntungan ini ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga pasar dan risiko kredit nasabah. Untuk tahun 2024, margin keuntungan yang ditawarkan oleh Bank Mandiri Syariah berkisar antara 6% hingga 9% per tahun.
  • Lama waktu cicilan yang dipilih oleh nasabah, yang dapat berkisar antara 1 tahun hingga 7 tahun. Semakin lama waktu cicilan, semakin kecil cicilan bulanan yang harus dibayar oleh nasabah, namun semakin besar total pembayaran yang harus dilunasi oleh nasabah.
  • Besarnya uang muka yang dibayarkan oleh nasabah, yang minimal 10% dari total dana talangan haji. Semakin besar uang muka yang dibayarkan, semakin kecil sisa pembiayaan yang harus dicicil oleh nasabah.

Tabel Cicilan Dana Talangan Haji Bank Mandiri Syariah

Tabel cicilan ini menampilkan besarnya cicilan bulanan yang harus dibayar oleh nasabah, berdasarkan besarnya dana talangan haji, margin keuntungan, lama waktu cicilan, dan besarnya uang muka.

Berikut adalah tabel cicilan dana talangan haji Bank Mandiri Syariah untuk biaya haji reguler sebesar Rp 35,2 juta, dengan margin keuntungan 8% per tahun, lama waktu cicilan 5 tahun, dan uang muka 10%:

Bulan Ke-Angsuran PokokAngsuran MarginTotal Angsuran
1Rp 470.667Rp 233.333Rp 704.000
2Rp 470.667Rp 230.667Rp 701.333
3Rp 470.667Rp 228.000Rp 698.667
4Rp 470.667Rp 225.333Rp 696.000
5Rp 470.667Rp 222.667Rp 693.333
6Rp 470.667Rp 220.000Rp 690.667
7Rp 470.667Rp 217.333Rp 688.000
8Rp 470.667Rp 214.667Rp 685.333
9Rp 470.667Rp 212.000Rp 682.667
10Rp 470.667Rp 209.333Rp 680.000
11Rp 470.667Rp 206.667Rp 677.333
12Rp 470.667Rp 204.000Rp 674.667
13Rp 470.667Rp 201.333Rp 672.000
14Rp 470.667Rp 198.667Rp 669.333
15Rp 470.667Rp 196.000Rp 666.667
16Rp 470.667Rp 193.333Rp 664.000
17Rp 470.667Rp 190.667Rp 661.333
18Rp 470.667Rp 188.000Rp 658.667
19Rp 470.667Rp 185.333Rp 656.000
20Rp 470.667Rp 182.667Rp 653.333
21Rp 470.667Rp 180.000Rp 650.667
22Rp 470.667Rp 177.333Rp 648.000
23Rp 470.667Rp 174.667Rp 645.333
24Rp 470.667Rp 172.000Rp 642.667
25Rp 470.667Rp 169.333Rp 640.000
26Rp 470.667Rp 166.667Rp 637.333
27Rp 470.667Rp 164.000Rp 634.667
28Rp 470.667Rp 161.333Rp 632.000
29Rp 470.667Rp 158.667Rp 629.333
30Rp 470.667Rp 156.000Rp 626.667
31Rp 470.667Rp 153.333Rp 624.000
32Rp 470.667Rp 150.667Rp 621.333
33Rp 470.667Rp 148.000Rp 618.667
34Rp 470.667Rp 145.333Rp 616.000
35Rp 470.667Rp 142.667Rp 613.333
36Rp 470.667Rp 140.000Rp 610.667
37Rp 470.667Rp 137.333Rp 608.000
38Rp 470.667Rp 134.667Rp 605.333
39Rp 470.667Rp 132.000Rp 602.667
40Rp 470.667Rp 129.333Rp 600.000
41Rp 470.667Rp 126.667Rp 597.333
42Rp 470.667Rp 124.000Rp 594.667
43Rp 470.667Rp 121.333Rp 592.000
44Rp 470.667Rp 118.667Rp 589.333
45Rp 470.667Rp 116.000Rp 586.667
46Rp 470.667Rp 113.333Rp 584.000
47Rp 470.667Rp 110.667Rp 581.333
48Rp 470.667Rp 108.000Rp 578.667
49Rp 470.667Rp 105.333Rp 576.000
50Rp 470.667Rp 102.667Rp 573.333
51Rp 470.667Rp 100.000Rp 570.667
52Rp 470.667Rp 97.333Rp 568.000
53Rp 470.667Rp 94.667Rp 565.333
54Rp 470.667Rp 92.000Rp 562.667
55Rp 470.667Rp 89.333Rp 560.000
56Rp 470.667Rp 86.667Rp 557.333
57Rp 470.667Rp 84.000Rp 554.667
58Rp 470.667Rp 81.333Rp 552.000
59Rp 470.667Rp 78.667Rp 549.333
60Rp 470.667Rp 76.000Rp 546.667

Dari tabel cicilan di atas, kita dapat melihat bahwa besarnya cicilan bulanan yang harus dibayar oleh nasabah adalah Rp 704.000 pada bulan pertama, dan berkurang secara bertahap hingga Rp 484.000 pada bulan terakhir.

Total pembayaran yang harus dilunasi oleh nasabah selama 5 tahun adalah Rp 41.520.000, yang terdiri dari Rp 31.680.000 sebagai angsuran pokok dan Rp 9.840.000 sebagai angsuran margin.

Keuntungan dan Risiko Dana Talangan Haji Bank Mandiri Syariah

Seperti halnya produk pembiayaan lainnya, dana talangan haji Bank Mandiri Syariah juga memiliki keuntungan dan risiko yang harus dipertimbangkan oleh nasabah sebelum mengajukannya.

Keuntungan

  • Nasabah dapat segera mendapatkan nomor porsi haji dan menjamin kepastian berangkat haji sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Agama, tanpa harus menunggu antrean yang panjang.
  • Nasabah tidak perlu khawatir dana haji yang sudah disetorkan akan hangus atau tidak cukup karena kenaikan biaya haji, karena Bank Mandiri Syariah akan menanggung selisih biaya haji jika terjadi kenaikan.
  • Nasabah dapat memilih tenor cicilan yang sesuai dengan kemampuan finansialnya, mulai dari 1 tahun hingga 7 tahun, dengan bunga yang kompetitif dan terjangkau.
  • Nasabah dapat memilih untuk melunasi cicilan lebih cepat jika memiliki dana lebih, tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan.
  • Nasabah dapat memanfaatkan fasilitas asuransi jiwa syariah yang disediakan oleh Bank Mandiri Syariah, yang memberikan perlindungan bagi nasabah jika terjadi risiko meninggal dunia atau cacat tetap sebelum berangkat haji.

Risiko

  • Nasabah harus membayar cicilan bulanan yang tetap selama masa pembiayaan, tanpa adanya keringanan atau penundaan pembayaran, kecuali jika ada kondisi force majeure yang diakui oleh Bank Mandiri Syariah.
  • Nasabah harus membayar denda atau biaya tambahan jika terlambat membayar cicilan, yang besarnya adalah 2% per bulan dari jumlah cicilan yang terlambat.
  • Nasabah harus membayar biaya administrasi dan biaya lain yang ditetapkan oleh Bank Mandiri Syariah, seperti biaya pengurusan paspor, biaya vaksinasi, biaya manasik, dan biaya lain yang berkaitan dengan persiapan haji.
  • Nasabah harus bersedia mengikuti program asuransi jiwa syariah yang disediakan oleh Bank Mandiri Syariah, yang memiliki premi yang ditentukan oleh Bank Mandiri Syariah, dan mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku.
  • Nasabah harus bersedia mengikuti aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, seperti jadwal keberangkatan, pilihan kloter, pilihan embarkasi, pilihan hotel, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan haji.

Kesimpulan

Dana talangan haji Bank Mandiri Syariah adalah sebuah produk pembiayaan yang memberikan pinjaman dana kepada nasabah yang ingin mendaftar haji, sehingga nasabah dapat segera mendapatkan nomor porsi haji dan menunggu keberangkatan.

Nasabah kemudian dapat melunasi cicilan pembiayaan dana talangan haji selama masa tunggu keberangkatan, dengan tenor maksimal 7 tahun. Produk ini menggunakan akad murabahah, yaitu akad jual beli barang dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak.